RADAR24.co.id — Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, menangkap SA (56), pelaku penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong ini ditangkap pada Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 18.00 WIB, di rumah seorang teman di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku sempat buron selama beberapa bulan pasca-kejadian. “Setelah mendapat informasi akurat, tim kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip. Korban, Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50) ketika pelaku tiba-tiba menyerang. Pelaku memukuli korban dengan kayu sepanjang sekitar 75 cm, menyebabkan luka sobek di pipi kanan korban. Korban sempat dirawat di Puskesmas Siring Betik selama sehari dan kemudian melapor ke Polsek Wonosobo.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat hijau (BE 8707 Z), kaos lengan panjang kuning, celana panjang krem milik korban, serta kayu yang digunakan pelaku. Menurut pengakuan pelaku, motif penganiayaan adalah dendam pribadi yang telah lama terpendam.

Iptu Tjasudin mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai. “Jangan gunakan kekerasan. Hubungi Bhabinkamtibmas untuk mediasi jika ada masalah,” pesannya.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Wonosobo untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.