RADAR24.co.id. — Tim gabungan Tarsius Presisi Polres Bitung, dan Resmob Polda Sulut menangkap Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), berinisial MS (27) di kawasan Kecamatan Malalayang, Kota Manado pada Kamis 9 Oktober 2025.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari., S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 29 September 2025 lalu di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian Kota Bitung.
“Dari hasil pemeriksaan, Pelaku MS mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” kata Kasat Reskrim Ahmad. Sabtu, (11/10/2025).
Pelaku diketahui memanfaatkan situasi lengah pemilik kendaraan dengan cara memantau area sekitar kos-kosan sebelum melancarkan aksinya.
“Setelah memastikan situasi aman, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman,” ujarnya.
Selain itu, kata Ahmad, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku MS merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja menyelesaikan masa hukuman beberapa waktu lalu. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kembali melakukan tindak kejahatan yang sama setelah bebas.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan nomor polisi DB 3914 CF, yang merupakan hasil curian. Barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara dalam memberantas tindak kejahatan curanmor dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.




