RADAR24.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Eko Darmansyah, SH, membacakan tuntutan dalam sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Jon Siswardi alias Andre (58), oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tais pada Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan satu unit mobil miliknya dirampas untuk negara.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Barang bukti juga telah ditetapkan statusnya sesuai hukum,” ujar Eko Darmansyah usai sidang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH, didampingi hakim anggota Dyah Ayuworo Sukenti, SH, dan Rohmat, SH. Terdakwa hadir langsung mendengarkan tuntutan. JPU menyatakan Andre terbukti melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP. Selain hukuman penjara, barang bukti berupa flashdisk dimusnahkan, uang tunai Rp10 juta dikembalikan ke korban, dan telepon genggam diserahkan kepada saksi korban.
Sidang ini merupakan lanjutan setelah ditunda dua pekan untuk penyempurnaan berkas tuntutan. Menanggapi tuntutan, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, Kamis, 23 Oktober 2025. “Pledoi ini kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan,” kata Eko.
Berdasarkan dakwaan, Andre memeras seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Seluma dengan mengancam melaporkan dugaan penyimpangan anggaran jika tidak diberi uang. Awalnya, ia meminta Rp25 juta, namun disepakati Rp10 juta. Aksi ini terbongkar melalui OTT oleh Tim Pidsus Kejari Seluma, dipimpin Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH, MH, bersama personel TNI Kodim 0425/Seluma, pada 25 Juni 2025 di depan Minimarket Agis, Kelurahan Pasar Tais, sekitar pukul 18.30 WIB. Barang bukti uang Rp10 juta diamankan, dan Andre dibawa ke Kejari Seluma untuk pemeriksaan.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa LSM Lippan tidak terdaftar resmi di Kesbangpol Seluma, sehingga tidak memiliki izin operasi. Kejari Seluma menegaskan kasus ini sebagai peringatan bagi pihak yang menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi. “Penegakan hukum akan dilakukan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kejari.
Kasus ini mencoreng citra LSM sebagai kontrol sosial dan menjadi sorotan publik. Masyarakat kini menanti putusan hakim yang akan menentukan nasib Andre pada sidang mendatang.




