RADAR24.co.id — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono (DC), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kascarry dugaan korupsi dana hibah untuk Pilkada 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji berdasarkan surat Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 47 saksi dan koordinasi dengan tiga ahli.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, menyatakan bahwa DC diduga menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp347,7 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, DC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Hui, Bandarlampung, selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas penyelenggara pemilu. Kejari Mesuji berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat jika terbukti.




