RADAR24.co.id. — Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan Dua Pelaku berinisial AA (18) dan VT (23), Karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik terhadap korban berinisial VL (26). Peristiwa berdarah itu terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan pada Sabtu, (25/10/2025) dini hari di Kelurahan Girian Indah, sekitar pukul 03.30 Wita.
“Awalnya, korban menegur sekelompok pemuda yang berteriak-teriak usai menghadiri pesta karena dianggap mengganggu warga sekitar. Teguran itu justru memicu perkelahian. Dalam keributan tersebut, pelaku AA mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban dari belakang. Tak berselang lama, Pelaku VT ikut menusuk korban dari arah depan hingga mengenai pelipis kiri,” jelasnya.
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri. Mereka diduga dalam pengaruh minuman keras saat insiden terjadi. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku pertama kami amankan di kompleks SMP 12 Bitung, dan pelaku kedua diamankan pukul 20.28 WITA di kompleks Gereja Tasik Wangurer,” ujar Katim Resmob, Aiptu George Tein Buka, Sabtu malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua bilah pisau badik yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Keduanya kini telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah pembelaan terhadap teman mereka yang terlibat perkelahian, namun keduanya juga dalam kondisi mabuk,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bitung.




