RADAR24.co.id – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar, usai menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin malam (27/10/2025). Sekitar pukul 21.00 WIB, Dendi keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan korupsi dan langsung digiring ke mobil tahanan di halaman Kejati Lampung.
Ini merupakan pemeriksaan keempat bagi Dendi. Sebelumnya, ia mangkir pada panggilan keempat pekan lalu. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain:
Syahril, kontraktor pemenang tender proyek SPAM (sebelumnya absen karena sakit), Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Pesawaran, dan Adal, rekanan proyek.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut. “Yang saya tahu, Kadis PUPR Zainal Fikri dan dua orang lagi. Jabatan atau peran pastinya belum saya ketahui,” ujar Ricky kepada wartawan, Senin malam.
Sumber internal Kejati menyebut Dendi tiba sejak siang hari dengan wajah pucat.
Proyek SPAM Pesawaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR. Penyidik menduga terjadi penyimpangan pelaksanaan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dengan status tersangka ini, Kejati Lampung menegaskan komitmen mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan rekanan di Kabupaten Pesawaran.




