RADAR24.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, bukan sebagai bentuk imunitas hukum.

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, saat membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/10/2025).

“Pasal 8 bukan imunitas, melainkan jaminan perlindungan profesi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Rudianto.

Ia menolak dalil pemohon, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menyebut pasal tersebut multitafsir dan memerlukan interpretasi baru. Menurut DPR, risalah pembahasan UU Pers menunjukkan pasal ini hanya melindungi fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan – bukan kebal hukum.

“Setiap orang tidak memiliki imunitas jika melakukan perbuatan melawan hukum, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.

Perlindungan wartawan, lanjut Rudianto, juga diatur dalam Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1) UU Pers, yang melarang penghalangan kerja jurnalistik dan menjamin kemerdekaan pers.

Ia menekankan peran Dewan Pers sebagai mekanisme nyata penyelesaian sengketa jurnalistik.

“Dewan Pers telah memberikan perlindungan konkret. Ini bukti UU Pers sudah cukup melindungi wartawan,” katanya.

DPR juga menyinggung tanggung jawab pers di era disrupsi informasi. Mengutip putusan MK Nomor 38/PUU-XIX/2021, Rudianto menyatakan:

“Kemerdekaan pers harus diimbangi profesionalisme dan tanggung jawab.”

Atas dasar itu, DPR meminta MK menolak seluruh permohonan Iwakum dan menyatakan Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional serta mengikat.

Sidang Lanjutan: PWI Dukung Konstitusionalitas, Soroti Implementasi Lapangan

Sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/10) siang, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Dewan Pers, dan Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat.

PWI, diwakili Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), menyampaikan pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir. PWI setuju Pasal 8 konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

“Perlindungan hukum ada di undang-undang, tapi sering tidak berjalan di praktik,” ujar Anrico.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya Iwakum memperjuangkan jaminan hukum yang lebih tegas bagi wartawan, khususnya terkait frasa “mendapat perlindungan hukum” dalam Pasal 8 yang dianggap multitafsir.