RADAR24.co.id. —Kabar gembira untuk warga masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Sulawesi Utara bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, menghadirkan program “Keringanan Sukacita Natal”, yang memberikan berbagai potongan dan pembebasan biaya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

 

Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya mendorong kesadaran pajak di daerah.

 

Melalui inisiatif Gubernur Sulut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beragam keringanan menarik.

 

Kepala UPTD PPD Bapenda Provinsi Sulut Wilayah Bitung, Arthur H. Tuela, SE, menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Bitung masih perlu ditingkatkan.

 

“Kami gencarkan sosialisasi melalui camat dan lurah agar masyarakat mengetahui manfaat program ini dan tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlaku selama satu bulan,” ucapnya.

 

Menurutnya, berbagai insentif diberikan dalam program tersebut, antara lain:

 

Bebas 100% tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di bawah 200cc.

 

Diskon 50% untuk tunggakan kendaraan roda dua di atas 200cc, serta roda empat dan lebih.

 

Pembebasan denda PKB dan tarif progresif.

 

Potongan tambahan 5–10% bagi kendaraan yang belum jatuh tempo hingga sembilan bulan sebelum masa berlaku pajak berakhir.

 

Program ini berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025, dan dapat diakses di seluruh Samsat Induk dan gerai layanan Samsat di wilayah Sulawesi Utara.

 

Warga cukup membawa fotokopi KTP, STNK, BPKB, materai, serta dapat melakukan simulasi potongan pajak melalui QR Code di lokasi pelayanan.

 

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, yang turut hadir dalam peluncuran program tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Sulut terhadap masyarakat Bitung.

 

“Program ini tidak hanya membantu warga yang ingin melunasi pajak kendaraannya, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah,” kata Hengky Honandar, Kamis, (30/10/2025).

 

Ia juga menambahkan, kerja sama yang baik antara Pemprov dan Pemkot ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber pembangunan daerah.

 

“Semoga semangat Natal membawa berkah bagi seluruh masyarakat Bitung melalui kemudahan dan keringanan yang diberikan pemerintah,” tutupnya.

 

Dengan adanya program Keringanan Sukacita Natal ini, pemerintah optimis tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara akan meningkat, sekaligus menjadi langkah nyata menuju pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sejahtera.