RADAR24.co.id. — Seorang oknum guru diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ternama di Kota Bitung. Dugaan ini mencuat setelah kabar yang beredar orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

 

 

Informasi yang dirangkum, Lelaki berinisial VS (36) dilaporkan keluarga korban pada Rabu (15/10/2025) lalu di Polres Bitung, Korban perempuan yang baru berusia (15) tahun ini, diduga mengalami perlakuan tidak senonoh dari gurunya yang berinisial VS yang diketahui sebagai guru yang berprestasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ternama di Kota Bitung.

 

 

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut, Ia saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di Mako Polres Bitung, dalam tahap sidik. “Pelapor keluarga korban,” ucapnya melalui Via Telpon WhatsApp.

 

 

Dalam kasus tersebut, Pelaku oknum guru berinisial VS terancam pidana maksimal 15 tahun. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak)  Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak terkait pelecehan/persetubuhan terhadap anak di bawah umur.