RADAR24.co.id — Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat peristiwa Talangsari, Lampung 1989, menyatakan pemerintah tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM. Pernyataan ini disampaikan Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL) menyusul serangkaian rapat kementerian dan pemerintah daerah yang tak pernah direalisasikan.

“Gak capek mereka rapat dari pemerintah pusat sampai daerah, tapi nyatanya tidak ada realisasinya,” ujar Edi Arsadad, Ketua PK2TL, di Lampung, Minggu (2/11/2025).

Edi menuding pemerintah pusat tidak serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. “Sengaja dibiarkan supaya ada kegiatan dan program yang terus berulang setiap kali diperlukan,” jelasnya.

“Kasus HAM digunakan sebagai alat politik, bukan sebagai hukum dan kemanusiaan,” imbuhnya.

Kondisi ini diperparah pemerintah daerah yang selalu menanyakan data korban dalam setiap rapat, padahal Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP-HAM)—yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keppres—sudah melakukan pendataan lapangan.

“Lalu apa kerja TPP-HAM sebenarnya? Mereka sudah melakukan pendataan dalam rangka penyelesaian non-yudisial untuk pemulihan hak korban,” kata Edi.

Ia menyebut saat ini Kementerian HAM sedang menggodok program peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Saya yakin program ini juga akan kandas seperti sebelum-sebelumnya, dan ini hanya menghabiskan anggaran negara,” tutupnya.