RADAR24.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, proyek strategis nasional.
Ketiga tersangka berinisial SD, MS, dan AP, semuanya warga Kecamatan Sekampung. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (31/10/2025) oleh Wakapolres Lampung Timur, KOMPOL Maryadi, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati.
Modus operandi para pelaku adalah memalsukan aset di lahan warga yang terdampak pengadaan tanah proyek bendungan. Mereka menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, hingga ikan yang sebenarnya tidak ada, sehingga memperbesar nilai ganti rugi. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp533 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matic sebagai barang bukti. Selain itu, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim juga telah menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1,3 miliar dari pihak masyarakat terkait.
Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah hukumnya.




