RADAR24.co.id — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Pelaku berinisial IK (41) warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah itu akhirnya ditangkap setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan.

Ia diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat berada di wilayah Tegineneng. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kamis (6/11/25).

Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban HS (40) menerima laporan dari pengurus kandang bahwa dua ekor sapi miliknya, yakni seekor indukan betina yang sedang hamil dan seekor anak sapi telah hilang dari kandang.

Saat diperiksa, pintu kandang besi sudah dalam keadaan terbuka dan gembok pengaman rusak.

Diketahui bahwa dari dua ekor sapi yang dicuri, korban sempat menemukan satu ekor, sementara satu ekor sapi betina yang sedang hamil berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” jelas Iptu Meidy.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

“Laporan itu kami terima di bulan Juli 2024 lalu. Pelaku memang selalu berpindah-pindah hingga akhirnya kemarin kami mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil diamankan,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sapi tersebut untuk membeli sabu-sabu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil penjualan sapi itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan sebagian dibelikan sabu-sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, IK dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.