RADAR24.co.id — Sebuah rumah di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, diratakan dengan tanah oleh seorang tenaga kerja wanita (TKW) pasca bercerai dari suaminya. Peristiwa ini terekam dalam video yang viral di media sosial sejak Kamis (6/11/2025).
Dalam rekaman yang beredar, sebuah ekskavator mini terlihat menghancurkan bagian depan rumah secara bertahap. Puluhan warga menyaksikan dari jarak dekat tanpa ada upaya penghalangan.
“Mantan pasutri sepakat robohkan rumah karena harta gono-gini,” tulis akun pengunggah video tersebut.
Kapolsek Braja Selebah, Ipda Raja Rizky Sihombing, membenarkan peristiwa itu saat dihubungi pada Sabtu (8/11/2025). “Ini adalah eksekusi sukarela atas putusan pengadilan agama terkait pembagian harta gono-gini mantan suami-istri,” ujarnya.
Ipda Raja Rizky merincikan, ada dua bangunan yang dibongkar: rumah permanen berukuran 9×6 meter dan satu unit lagi berukuran 8×7 meter. “Sengketa telah selesai melalui putusan eksekusi natural berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak,” tambahnya.
Hingga kini, tidak ada laporan korban keributan pasca-peristiwa tersebut.



