RADAR24.co.id. — Harapan 15 peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Bitung dinyatakan gugur secara otomatis dari proses seleksi. Alasannya, para peserta PPPK Paruh Waktu tersebut tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN yang menjadi salah satu syarat mutlak kelulusan tahap akhir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Renaldow Mose, AP., MSi., menyebut dari total 1219 calon PPPK Paruh Waktu, terdapat 15 peserta yang tidak mengisi DRH, sehingga dinyatakan gugur karena tidak memenuhi salah satu syarat administrasi yang telah ditentukan,” ucapnya, Rabu (12/11/2025) kepada Radar24 saat ditemui diruang kerjanya.
Selain 15 peserta yang dinyatakan gugur, Kepala BKPSDMD juga mengatakan bahwa ada 16 peserta lain yang masih diberi waktu untuk melengkapi dokumen hingga batas akhir 14 November 2025.
“Kami berikan batas waktu terakhir sampai 14 November, dan berharap 16 peserta ini segera melengkapi karena proses TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ditargetkan 1 Desember 2025,” katanya.
Selain itu, lima peserta lain saat ini masih dalam proses penelitian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan keabsahan berkas dan kelengkapan administrasi.
Sementara itu, 1182 peserta PPPK paruh waktu lainnya sudah ada Persetujuan Teknis (Pertek) dan siap menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung.
“Setelah SK diterbitkan, masing-masing peserta akan menerima surat perintah tugas di perangkat daerah sesuai formasi.
Karena anggaran PPPK paruh waktu ini melekat pada perangkat daerah, maka kontrak kerja akan dilakukan di tingkat perangkat daerah,” terangnya.



