RADAR24.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menggerebek dan menangkap dua pria berinisial ML (Melodi) dan JS (Joni) di Menggala, Tulang Bawang, pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, dengan modus mengaku sebagai wartawan untuk menekan SPBU.
Penggerebekan dilakukan di rumah kedua pelaku setelah viral isu maraknya penimbunan solar di wilayah tersebut. Warga setempat menyaksikan langsung penangkapan, di mana polisi mengamankan dua unit mobil dengan tangki modifikasi serta puluhan jerigen berisi BBM solar dari gudang di rumah ML dan JS.
“Ironisnya, keduanya lah yang sebelumnya gencar memviralkan berita hoaks tentang ‘pengecoran’ atau pelangsiran BBM di SPBU melalui media online dan akun TikTok milik mereka,” ungkap seorang warga Menggala. Modus operandi pelaku adalah merilis berita fitnah untuk menekan pengelola SPBU agar mendapat jatah melangsir solar sendiri. “Akhirnya senjata makan tuan. Mereka meneriakkan penimbunan oleh orang lain, tapi ternyata pelaku utamanya,” tambah sumber tersebut.
Seorang wartawan lokal di Tulang Bawang menambahkan, “Mereka memanfaatkan status media online untuk memeras jatah ‘ngecor’. Berita yang disebar cenderung fitnah. Kini mereka tertangkap karena main-main dengan BBM subsidi.”
Barang Bukti dan Jerat Pidana Tambahan
Barang bukti yang disita meliputi puluhan jerigen solar bersubsidi dan dua kendaraan bermodifikasi. Kedua pelaku langsung dibawa ke Markas Polda Lampung untuk pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus.
Sumber internal Polda Lampung membenarkan, “Ada dua tersangka dari Tulang Bawang kasus penimbunan solar. Saat ditangkap, mereka mengaku wartawan. Kini masih diperiksa di Tipiter.” Selain penimbunan BBM, keduanya dijerat Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam (sajam), serta indikasi keterlibatan judi online.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku. Kabid Humas Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Polda Lampung juga mengungkap kasus pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh ketua LSM Gepak Lampung sekaligus Wartawan dan rekannya terhadap pihak RSUDAM Bandar Lampung, Selasa 23/9/25.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan para pelaku dijerat pasal 368 dan 369 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman.
Modus tersangka kirim berita negatif
Menurut Indra, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 21 September 2025 pukul 17 .00 Wib di Jl Kenanga Kel Rawa Laut Kec Enggal Bandar Lampung.
” Kasus berawal pada bulan juli 2025, Tersangka W menghubungi dan memperkenalkan diri kepada korban, lalu tersangka membuat berita di website miliknya dan dikirimkan ke korban melalui WA” kata Indra.
Menurut Indra, Korban yang dikirimi berita berita negatif tentang dirinya tidak merespon dan memblokir nomor tersangka W.
“Lalu pada 7 Juli 2025 tersangka kembali mengirim WA ke korban disertai ancaman, selain itu korban juga mendapat informasi bahwa akan ada demonstrasi dari LSM GEPAK Lampung dan FARGAS Lampung terkait desakan kepada Gubernur untuk mengevaluasi direktur RSUD Abdul Moeloek ” Terang Indra.
Selanjutnya korban memerintahkan seseorang untuk menemui W dan F agar berkomunikasi terkait rencana demontrasi kedua LSM tersebut. Kedua tersangka lalu menekankan kepada mediator apabila meminta demonstrasi tidak dilaksanakan agar memberi paket proyek penunjukan langsung sebanyak 2 paket dengan nilai masing masing 200 juta atau fee 20 persen.
“Karena korban tidak sanggup tersangka kemudian meminta agar korban menyediakan uang senilai 80 juta rupiah sesuai fee proyek, dan selanjutnya mediator dari korban bertemu kembali dengan kedua tersangka di caffe dan menyerahkan uang sebesar 20 juta rupiah” kata Indra.
Selanjutnya tersangka F menelpon mediator dari RSUDAM dan mengatakan bahwa uang yang diberikan masih kurang, dan mengancam bahwa nanti tersangka W bisa mengamuk.



