RADAR24.co.id — Sejumlah tokoh dan warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, serta warga dari empat lokasi di wilayah eks Kecamatan Gunung Balak – Srikaton, Srikaloko, Sriwidodo, dan Srimulyo (4 Sri) – secara tegas menolak program Perhutanan Sosial (PS) yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka menuding program tersebut sebagai siasat untuk mengambil alih lahan yang telah digarap turun-temurun selama puluhan tahun.
Semin (70), warga Girimulyo, mengungkapkan pihak pemerintah desa melalui RT dan RW tengah gencar mendata warga pemilik lahan dengan dalih sensus penduduk. Namun, setelah terbongkar bahwa pendataan itu terkait program PS, warga langsung menolak.
“Mereka minta bukti identitas dengan alasan sensus, tapi ternyata untuk perhutanan sosial. Kami tolak,” tegas Semin, Jumat (14/11/2025).
Hal senada disampaikan Nyoman Sukadana (60), warga 4 Sri. “Kami tolak mentah-mentah,” katanya singkat.
Penolakan juga dilandasi skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang dianggap mengakui wilayah mereka sebagai kawasan hutan. Padahal, desa-desa tersebut telah definitif dengan fasilitas pemerintah seperti jalan, sekolah, Puskesmas dan balai desa.
“Jika setuju HKm, berarti kami mengakui desa kami adalah hutan. Faktanya, desa kami sudah diakui secara resmi (Definitif),” ujar Warto, warga setempat.
Hingga kini, warga tetap bersikukuh mempertahankan hak atas tanah garapan mereka dan menuntut transparansi dari pemerintah terkait program PS.
Perlu diketahui, program perhutanan sosial (PS) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan program yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). HKm adalah salah satu skema di dalam program perhutanan sosial.
Tujuan Kedua program ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hutan.



