RADAR24.co.id. — Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE., menghadiri Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Pertama Tahun Kedua Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar oleh DPRD Kota Bitung, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung tersebut, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap persetujuan bersama antara pemerintah Kota Bitung dan DPRD tentang rancangan kebijakan Umum APBD serta rancangan Proritas dan Plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD, dan Anggota DPRD Kota Bitung, Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Ignatius Rudy Theno, ST., MT., MAP., serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Bitung, serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesempatan mengikuti rapat paripurna yang menjadi agenda penting dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026.
“Rancangan kebijakan Umum APBD serta rancangan Proritas dan Plafon anggaran ini merupakan fondasi utama dalam menetapkan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran daerah yang harus direncanakan secara matang dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ucap Hengky Honandar.
Wali Kota Hengky Honandar juga menjelaskan bahwa dasar penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merujuk pada sejumlah regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Teknis Keuangan Daerah, serta Peraturan Wali Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
“Seluruh kebijakan yang dirumuskan, telah mengacu pada program kerja yang tertuang dalam RKPD Kota Bitung,” ujarnya.
Hengky Honandar juga menekankan bahwa penyusunan anggaran tahun 2026 menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Bitung, terutama karena penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak pada seluruh daerah, termasuk Kota Bitung.
“Oleh sebab itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyusunan anggaran berdasarkan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertuang dalam RKPD 2026, sekaligus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Hengky Honandar.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel demi menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran,” tambahnya lagi.
Wali Kota juga mengapresiasi ketelitian dan sikap kritis pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD dalam membahas setiap rincian KUA dan PPAS 2026.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen kuat DPRD dalam memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar memiliki dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Bitung.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung, khususnya Badan Anggaran, atas dedikasi dalam pembahasan dokumen anggaran tersebut,” pungkasnya.



