RADAR24.co.id — Kepala Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Hermanto, resmi ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur pada Selasa (18/11/2025). Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dana desa (DD) berupa penggelembungan harga (mark-up) dan proyek fiktif.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penahanan tersangka Hermanto.
“Iya benar, tersangka sudah kami tahan terkait perkara korupsi dana desa. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara, namun uangnya tidak dikembalikan. Ada beberapa proyek yang dimark-up harga dan ada pula yang tidak dikerjakan sama sekali,” ungkap Boyoh saat dikonfirmasi Radar24.co.id, Selasa (18/11/2025).
Boyoh menambahkan, pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan detail kasus dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelum ditahan polisi, Hermanto sudah beberapa kali diperiksa Inspektorat Kabupaten Lampung Timur. Inspektorat bahkan telah memberikan rekomendasi agar Hermanto segera mengembalikan kerugian negara yang timbul dari penyelewengan dana desa tersebut. Namun selama dua tahun berturut-turut, rekomendasi itu tidak diindahkan.
Akibat perbuatannya, Hermanto kini mendekam di tahanan Polres Lampung Timur untuk 20 hari pertama sambil menunggu kelengkapan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menambah daftar panjang kepala desa di Lampung Timur yang tersandung masalah korupsi dana desa.



