RADAR24.co.id. — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mengeksekusi lima terpidana kasus Penyerobotan tanah milik Laurensius Supit. Berdasarkan data dihimpun radar24 eksekusi tersebut dilakukan oleh kejaksaan setelah menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung Nomor 77/Pid.B/2025/PN Bit tanggal 28 Oktober 2025.

 

Diketahui kasus penyerobotan tanah ini melibatkan lima orang terpidana masing-masing bernama Fatma Djoharam, Nursiah Hamzah, Miller Muhammad Moha, Ahmad Yunus, dan Uleman Hamzah.

 

Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-1367/P.1.14/Eku.3/11/2025 tanggal 10 November 2025, sebagai bentuk tindak lanjut resmi atas putusan pidana dari Pengadilan Negeri Bitung.

 

Dalam kasus ini ke lima terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan sudah bersalah melakukan tindak pidana Penyerobotan tanah dan terbukti menempati lahan tanpa ijin pemilik, yang berlokasi di Kompleks Sarikelapa belakang toko Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa Kota Bitung.

 

Lima terpidana saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara satu bulan penjara di Lapas Kelas llB Bitung.

 

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bitung, Justisi Devli Wagiu, SH., MH, selama proses pelaksanaan putusan, para terpidana bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Kejaksaan menyampaikan apresiasi atas sikap para terpidana yang menghormati putusan pengadilan,” kata Justisi. Jumat, (21/11/2025).

 

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang berkekuatan tetap dapat dijalankan tanpa hambatan demi kepastian hukum.

 

Dengan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Bitung menyatakan bahwa perkara tersebut resmi dinyatakan selesai pada tahap penanganan hukum dan saat ini memasuki tahapan pembinaan bagi para terpidana.