RADAR24.co.id – Seorang pria diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar karena mencuri kambing milik adik kandungnya sendiri.

Mirisnya, aksi itu dilakukan karena sang kakak ingin membeli handphone (HP).

Pelaku diketahui berinisial IKR (25), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, kasus ini terungkap setelah korban mencari informasi kambingnya yang hilang di Facebook.

“Peristiwa hilangnya kambing korban berinisial SH (24) ini terjadi pada Minggu (23/11/25). Mengetahui kambingnya hilang, ia lalu mencari di marketplace Facebook,” kata Kasi Humas saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/25).

Setelah mengetahui kambing milik korban diposting di salah satu grup komunitas ‘Jual Beli Apa Saja’, korban kemudian melapor ke Polisi.

Pelaku akhirnya tertangkap setelah bersembunyi di salah satu rumah di Lampung Tengah.

“Setelah kami menerima laporan, keesokan harinya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya,” tambah AKP Yakub.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia ingin memiliki handphone. Karena tidak punya uang, pelaku lalu mencuri kambing adiknya.

Kasi Humas juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah tiga kali masuk penjara.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia ingin memiliki handphone. Pelaku juga seorang residivis, dengan 1 kasus pencabulan dan 2 kasus pencurian,” ungkapnya.

Kini, IKR telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga.