RADAR24.co.id — Kontributor liputan Kompas Tv Lampung, Teuku Khalid Syah mendapatkan ancaman ketika hendak melakukan liputan di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami syok dan melaporkan para pelaku ke Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, pada Rabu (26/11/2025).

Kronologi kejadian

Menurut Teuku Khalid Syah peristiwa berawal saat dirinya sedang meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga dan mengklaim lahan milik warga, Selasa (25/11/2025), sekitar pukul 15.05 WIB.

Setibanya Teuku di lokasi liputan tiba-tiba sekelompok orang menghampiri dan tanpa basa-basi langsung bertanya apakah ia membuat berita di sebuah media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga.

Teuku mencoba menyampaikan bahwa ia bekerja untuk media Kompas TV. Namun, sekelompok orang tersebut tetap menekan hingga akhirnya perdebatan terus terjadi.

Teuku mengatakan, para pelaku merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan tersebut hingga menimbulkan ketidaksenangan para preman.

“Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya mengintimidasi hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah (tusuk, red) kamu. Sambil dia memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” jelas Teuku.

Teuku menyebut, kejadian intimidasi dilakukan oleh setidaknya 8-9 orang berlokasi di sebuah dirumah warga dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata yang juga warga setempat.

“Ditengah perdebatan, sempat ditarik diajak pindah dari tempat tersebut tapi tetap saya tidak mau karena saya khawatir dengan kondisi atau keadaan dan keamanan saya disana,” kata Teuku.

Laporan ke Polisi

Atas kejadian itu, Teuku mengaku mengalami syok yang cukup berat sebagai seorang jurnalis dan alasan tersebut membuat dirinya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Selatan bernomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.

“Kejadian ini juga membuat saya berpikir apakah jika wartawan media online tersebut yang datang bagaimana kondisinya atau bakal seperti apa di lapangan mereka,” tandas Teuku.

Kecaman dari Organisasi Wartawan 

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung mengecam keras tindakan pengancaman oleh gerombolan preman terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan.

“Atas nama apapun tidak dibenarkan, pengancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan liputan. Polisi harus bertindak tegas dan secepatnya mengusut kasus ini” Ujar Edi Arsadad S.H di Bandar Lampung, Kamis (27/11/2025).

Edi mengatakan IWO akan ikut mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi mengecam keras, dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap Teuku Khalid Syah saat melakukan peliputan.

“IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku laporan di Polres Lampung Selatan dan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas sampai nanti mendapatkan kepastian hukum. IJTI selaku organisasi pers di Lampung, kita sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tentunya tidak bisa kita tolerir dan harus mendapatkan kepastian hukum,” ujar Andres.

Paska laporan ke Polres Lampung Selatan, Andres bakal berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan terhadap Teuku dalam proses penegakan hukum.

“Dan tentunya kita juga meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan sendiri, aparat penegak hukum, agar menuntaskan kasus ini secara tuntas,” pinta Andres

Menurut Andres, kejadian yang dialami oleh Teuku Khalid Syah diawali persoalan dugaan intimidasi dan pemerasan oleh para pelaku terhadap warga pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.

“Ini kita benar-benar mengharapkan ada atensi, baik dari Polres Lampung Selatan maupun dari Polda Lampung nanti, agar maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan ini dapat diusut dengan tuntas,” tegas Andres.