RADAR24.co.id — Inspektorat Kabupaten Lampung Timur akan memeriksa sejumlah perangkat dan Kepala Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2024.

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor: 700/710/02-SK/2025 yang diterbitkan Inspektorat setempat. Tim Irban V ditugaskan melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan dan laporan masyarakat yang masuk.

Pemeriksaan terhadap perangkat dan Kepala Desa Labuhan Maringgai dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 1 hingga 5 Desember 2025.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pembina Tingkat I Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, dr. Satya Purna Nugraha, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sementara, Camat Labuhan Maringgai, Hendri Gunawan, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tersebut.

“Iya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi pada Senin (1/12/2025).

Kasus ini menjadi sorotan setelah pada November 2025 yang lalu 2 orang Kades yakni, Kades Trisnomulyo Kec Sekampung dan Bumi Mulyo, kec Sekampung Udik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.

Diketahui juga nilai Dana Desa yang diterima Desa Labuhan Maringgai selama lima tahun terakhir cukup besar.