RADAR24.co.id — Polemik transparansi pengelolaan pemerintahan desa kembali mencuat di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Pigaraja, Arisno Dewaputu, menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja tidak berhak memiliki atau mengakses dokumen-dokumen resmi desa.
Pernyataan tersebut langsung menuai protes dari anggota BPD setempat yang menganggap akses dokumen merupakan bagian dari tugas pengawasan mereka sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kewenangan BPD.
“Kami meminta dokumen-dokumen desa untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kinerja pemerintah desa. Itu sudah menjadi hak dan kewajiban BPD berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar salah seorang anggota BPD Pigaraja yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/12/2025).
Penolakan Kades tersebut langsung memicu kecurigaan di kalangan masyarakat. Sejumlah warga menilai sikap Kades justru menimbulkan tanda tanya terkait keterbukaan pengelolaan Dana Desa dan aset desa lainnya.
“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, seharusnya dokumen itu bisa diakses BPD. Penolakan ini malah membuat kami curiga,” kata ASS, salah seorang tokoh masyarakat Desa Pigaraja.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pigaraja Arisno Dewaputu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui telepon dan WhatsApp belum mendapat respons.
BPD Pigaraja berencana melaporkan persoalan ini ke pihak kecamatan hingga kabupaten untuk mendapatkan penyelesaian yang sesuai aturan. Masyarakat mengharapkan polemik ini segera tuntas dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kemajuan Desa Pigaraja.



