RADAR24.co.id – Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Rabu, 3 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan bahwa adiknya, seorang siswi kelas 3 SMA berusia 17 tahun sebut saja mawar telah menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berinisial MSA (22) asal Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali sejak awal Agustus hingga akhir Agustus 2025, di rumah orang tua pelaku di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, yang selama ini kosong dan hanya digunakan sebagai rumah kontrakan.

Modus pelaku yakni memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk membujuk dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Saat ini, korban diketahui tengah hamil 4 bulan akibat perbuatan pelaku. Kasus tersebut terbongkar pada Selasa, 18 November 2025, ketika korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya, yang kemudian melaporkan ke Polsek Kalirejo,” jelas Kasi Humas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kalirejo, IPTU Agus Supriyadi memerintahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan menyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (3/12/25) sekitar pukul 12.00 WIB, di kediamannya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.