RADAR24.co.id — Tim kuasa hukum Lany Mariska, yang dipimpin Chandra Bangkit Saputra, menyatakan bahwa kliennya menjadi korban dugaan kriminalisasi terencana dan terstruktur melalui serangkaian laporan polisi di Polda Lampung dengan total nilai kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.
Menurut Bangkit, rangkaian peristiwa bermula dari dua laporan polisi utama:
1. LP Nomor LP/B/239/V/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 31 Mei 2024 atas nama pelapor Icsan Hanafi, yang mengklaim telah mengirim uang Rp3,3 miliar dari PT Bukit Berlian Plantation (PT BBP) kepada Lany Mariska untuk membayar utang kepada Dewi Wulandari dkk.
2. LP Nomor LP/B/354/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 17 Agustus 2024 atas nama pelapor Randica Jaya Darma, yang menuduh Lany Mariska menggelapkan uang perusahaan PT BBP sebesar Rp4,6 miliar.
Namun, pada 29 November 2024, Lany Mariska justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kedua tersebut dengan dasar dugaan penipuan dan penggelapan uang milik PT Artha Surya Primatama (PT ASP) senilai Rp3,933 miliar lebih, padahal Lany Mariska sama sekali tidak pernah bekerja atau terdaftar di perusahaan tersebut.
Bangkit menegaskan, “Penetapan tersangka ini sangat janggal karena klien kami tidak memiliki hubungan kerja sama apapun dengan PT ASP. Selain itu, laporan tersebut juga memuat unsur tuduhan perzinahan yang tidak relevan dengan pokok perkara keuangan.”
Lebih lanjut, Lany Mariska sempat ditahan di Polda Lampung sejak Mei 2025. Ia mengaku selama 7 hari pertama ditahan sendirian di sel tanpa air dan penerangan. Total ia ditahan selama 45 hari sebelum akhirnya ditangguhkan pada Juli 2025 dengan alasan yang tidak jelas.
Belakangan, pada 6 November 2025, suaminya sendiri, Rommy Dharma Satryawan, melaporkan Lany Mariska ke Polda Lampung dengan tuduhan perzinahan (LP/B/814/XI/2025). Menanggapi itu, Lany Mariska justru membuat laporan balik ke PPA Bareskrim Polri terhadap suaminya dan seorang wanita bernama Natalia.
Untuk memperjuangkan keadilan, Lany Mariska dan tim kuasa hukumnya telah mengambil langkah tegas:
– Mengadu ke Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik
– Mengadu ke Ombudsman RI dan Kompolnas
– Meminta perhatian Komisi III DPR RI
– Berencana mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka
Tim kuasa hukum juga mendesak dilakukannya audit forensik independen terhadap aliran dana PT Bukit Berlian Plantation dan PT Artha Surya Primatama, serta meminta semua lembaga pengawas segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan.
“Kami tegaskan, Lany Mariska tidak akan diam. Ia akan terus berjuang melalui jalur hukum yang sah hingga kebenaran terungkap,” tegas Bangkit Saputra.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kriminalisasi tersebut.



