RADAR24.co.id — Inspektorat Kabupaten Lampung Timur tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Labuhan Maringgai, Guna Wijaya, beserta perangkat desa setempat. Pemeriksaan ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) periode tahun anggaran 2020–2024.
Hingga berita ini diturunkan, informasi detail mengenai realisasi dan pertanggungjawaban Dana Desa Labuhan Maringgai untuk kurun waktu 2020–2022 masih sangat terbatas dan belum dapat diakses publik secara lengkap.
Namun, berdasarkan hasil investigasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban (APBDes) tahun 2023-2024 berhasil dihimpun media ini, total pendapatan desa yang dikelola oleh Kades Labuhan Maringgai pada tahun anggaran 2023-2024 mencapai Rp2.937.576.000 dan Rp.2.672.185.470.
Dan miliaran tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer dan pendapat Lain lain.
Diketahui pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Lampung Timur saat ini difokuskan pada tahun-tahun sebelumnya (2020–2024), di mana nilai Dana Desa yang diterima Desa Labuhan Maringgai diperkirakan tidak jauh berbeda atau bahkan lebih besar dari angka tahun 2025, mengingat tren kenaikan pagu Dana Desa nasional setiap tahunnya.
Pihak Inspektorat Lampung Timur masih enggan memberikan keterangan sebelum proses audit selesai. Namun pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Camat Labuhan Maringgai, ” ya” Jawab Hendri Gunawan Camat Labuhan Maringgai Singkat, Senin (1/12/2025).
Masyarakat Desa Labuhan Maringgai berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga.
Sebelumnya diberitakan, Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Timur memeriksa sejumlah perangkat dan Kepala Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2024.
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor: 700/710/02-SK/2025 yang diterbitkan Inspektorat setempat. Tim Irban V ditugaskan melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan dan laporan masyarakat yang masuk.
Pemeriksaan terhadap perangkat dan Kepala Desa Labuhan Maringgai dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 1 hingga 5 Desember 2025.



