RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Pasir Sakti dan Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap pelakunya berinisial MF (17), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti.
Saat itu, korban baru pulang ke rumah dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah-putih di samping rumah. Ketika korban masuk ke dalam rumah, sekitar satu jam kemudian ia mendengar suara mesin motor dinyalakan dan langsung melirik ke arah parkiran.
“Korban mendapati motornya sudah raib dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Aos, Jumat (5/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.700.000 dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pasir Sakti.
Berdasarkan laporan dan pengembangan penyidikan, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Jabung, Kecamatan Jabung. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan MF tanpa perlawanan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup AKP Aos Kusni Palah.



