RADAR24.co.id —  Seorang dokter berinisial SS (Sixto Slamino) di Puskesmas Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, diduga melakukan penganiayaan terhadap pasien lansia berusia 70 tahun bernama Bejo pada Kamis, 4 Desember 2025. Ok

Kejadian bermula ketika Bejo yang menderita asma dan anfal datang bersama anaknya, Ohita Frexy Sera, untuk meminta surat rujukan ke rumah sakit. Menurut Ohita, dokter SS tersinggung saat Bejo menjawab perkataannya dengan nada tinggi.

“Dokter tiba-tiba melotot dan berkata ‘mana anaknya, bapak ini nggak paham’. Bapak saya jawab, ‘siapa yang nggak paham, saya masih bisa dengar’,” ujar Ohita menirukan percakapan tersebut.

Mendengar jawaban itu, dokter SS diduga langsung marah, mengangkat tangan, mengusir Bejo, lalu mendorong dan memukuli kepala korban hingga berdarah. Tangan Bejo juga memar akibat terjatuh.

“Saya coba menarik baju dokter agar berhenti, tapi tidak kuat. Perawat yang ada di ruangan itu hanya diam saja,” lanjut Ohita.

Setelah kejadian, Bejo yang sesak napas langsung dibawa pulang keluarga. Mereka kemudian mendatangi Kepala Kampung Poncowarno untuk meminta bantuan, namun justru diminta agar tidak melakukan visum atau melapor ke polisi.

Kondisi Bejo yang semakin memburuk akhirnya membuat keluarga membawanya ke rumah sakit. Malam harinya, Bejo justru menerima surat undangan klarifikasi dari Polsek Kalirejo atas laporan penganiayaan yang dilayangkan dokter SS terhadap dirinya.

Pada Jumat, 6 Desember 2025, Ohita dan keluarga mendatangi Polsek Kalirejo untuk membuat laporan penganiayaan. Namun menurut Ohita, laporan mereka tidak diterima dan malah mendapatkan respons yang menyalahkan korban.

“Petugas jaga bilang tidak bisa menerima laporan karena kasusnya sudah dilaporkan duluan oleh dokter,” kata Ohita.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kalirejo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan media ini melalui WhatsApp.

Keluarga korban menyatakan tetap akan menempuh jalur hukum agar kasus ini terang benderang.