RADAR24.co.id — Jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, menjadi korban penganiayaan berupa pengeroyokan oleh sejumlah orang salahsatunya mantan anggota DPRD, ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Jalan Lintas Sumatra, Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penganiayaan tersebut terjadi saat Fery hendak meliput informasi sensitif terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dikabarkan menyeret nama Bupati Lampung Tengah.
Akibat peristiwa itu, Fery Syahputra langsung membuat laporan polisi ke Polres Lampung Tengah, atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan).
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Edi Arsadad, SH, dengan tegas mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
“Penganiayaan yang dialami Fery Syahputra merupakan bentuk nyata penghalangan dan kekerasan terhadap kerja pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Edi dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).
Edi menegaskan, tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Polres Lampung Tengah segera melakukan penyelidikan yang cepat, transparan, dan profesional. Jika unsur pidananya terpenuhi, segera tetapkan tersangka dan lakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku penganiayaan ini,” tegas Edi.
Ia juga mengingatkan semua pihak agar menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.



