RADAR24.co.id. — Polisi menetapkan pria berinisial IDM (45) sebagai tersangka kasus penculikan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan IDM merupakan residivis yang beberapa kali menjalani hukuman penjara untuk berbagai tindak pidana.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Selasa (9/12/2025) sore. Irjen Djuhandhani merinci sejumlah catatan kriminal sebagai tersangka.

Tahun 2007: kasus pencurian emas, hukuman 1 tahun penjara. Tahun 2014: kasus pencurian, hukuman 5 tahun. Tahun 2021: kasus pencurian, hukuman 2 tahun.

21 Juni 2025: membawa lari tiga anak di bawah umur di Tombolo, Somba Opu dan mengambil perhiasan milik korban.

Tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Polres Gowa dan Polrestabes Makassar.

Korban berinisial AMF (10) dilaporkan hilang setelah berbelanja di warung dekat rumahnya.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000, kemudian membawanya menggunakan motor ke sebuah rumah kosong di Makassar dan melakukan kekerasan seksual.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor. Setelah kejadian, korban diturunkan di dekat rumahnya dan ditemukan pamannya dalam keadaan ketakutan.

Orang tua korban kemudian melapor melalui LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL.

Tim gabungan Resmob, Satintelkam, dan Satreskrim Polres Gowa berhasil menemukan pelaku di Kecamatan Manggala, Makassar. Saat diminta menunjukkan TKP dan barang bukti, tersangka melawan petugas.

Tembakan peringatan tidak diindahkan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Motor Yamaha Mio warna ungu, Handphone, Helm, Jaket, Sepatu, Celana jeans, Kacamata.

Sejauh ini lima saksi telah diperiksa. Polisi juga menyebut terdapat dua korban dalam kasus ini, masing-masing di Gowa dan Makassar.

Tersangka dijerat dengan: Pasal 81 jo 76D. Pasal 82 jo 76E. Pasal 80(1) jo 76C UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 332 KUHP

Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.