RADAR24.co.id – Seorang perempuan berinisial DS (33) warga Bandar Lampung, Provinsi Lampung, kini duduk di bangku terdakwa Pengadilan Negeri Mojokerto atas tuduhan pemerkosaan terhadap MZ (35), seorang janda dua anak yang bekerja di salon kecantikan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Mojokerto.

Kasus bermula dari perkenalan di aplikasi TikTok pada April 2025. DS yang mengaku lesbian mengirim Direct Message (DM) kepada MZ, kemudian berlanjut bertukar nomor WhatsApp.

Kurang dari sebulan, DS sudah menganggap MZ sebagai “istri” dan meminta dipanggil “suami”. Selama hubungan virtual itu, MZ mengaku sering memenuhi permintaan asusila DS berupa video dan foto bernuansa seksual.

“Setelah saya kirim video sesuai permintaannya, dia langsung transfer Rp2–3 juta, pernah juga Rp4 juta,” aku MZ saat bersaksi di persidangan, Senin (8/12/2025).

MZ menegaskan hubungan itu murni transaksional demi uang dan tidak pernah bertemu langsung.

Persoalan memanas ketika DS tiba-tiba datang dari Lampung ke Mojokerto dan memaksa bertemu orang tua MZ untuk “melamar”. MZ yang mengaku heteroseksual menolak keras dan memblokir semua kontak DS.

Namun DS tak menyerah. Ia menghubungi teman MZ berinisial FU (30) dan mengancam akan membunuh MZ di depan keluarganya sekaligus menyebarkan video-video asusila jika tidak mau bertemu.

Karena ketakutan, pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, MZ akhirnya bersedia menemui DS di sebuah kamar kos di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. MZ datang bersama dua temannya, PH (18) dan FU.

Di dalam kamar, DS kembali memaksa MZ mau dinikahi dan meminta seluruh uang yang pernah dikirim (total diklaim Rp100 juta) dikembalikan. MZ menolak lamaran itu dan hanya bersedia mengembalikan uang jika ada surat perjanjian tertulis bahwa DS tidak akan mengganggunya lagi.

Situasi memuncak. DS diduga mengeluarkan pisau cutter, menodongkannya ke wajah MZ, serta mengancam PH agar diam. Di bawah ancaman senjata tajam itulah DS diduga melakukan pemerkosaan terhadap MZ.

“Saya hanya bisa pasrah karena takut dibunuh,” cerita MZ dengan suara bergetar.

MZ akhirnya berhasil melawan dengan menendang kepala DS hingga terbentur tembok saat cutter terlepas ke kasur. Ia langsung berteriak minta tolong. Teriakannya didengar FU yang menunggu di luar, lalu menggedor pintu hingga warga berdatangan dan pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini kini memasuki babak persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban. Jaksa Penuntut Umum menjerat DS dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.