RADAR24.co.id — Dugaan pungutan liar (Pungli) kembali menyeret institusi kepolisian. Seorang polisi Polda Sulsel berinisial SR diduga meminta uang sebesar Rp28 juta sebagai syarat pembebasan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba yang kini ditahan di Polrestabes Makassar. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban angkat bicara, Jumat (12/12/2025).
Peristiwa berawal 1 Desember 2025, ketika dua terduga pelaku narkoba berinisial SRF dan WD diamankan Sat Narkoba Polrestabes Makassar bersama lima saset sabu yang disebut bernilai sekitar Rp500 ribu. Setelah pemeriksaan awal, keduanya digiring ke Tahanan Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
Mengetahui keluarga mereka ditahan, pihak keluarga pun berupaya mencari jalan agar keduanya bisa dibebaskan. Beberapa hari kemudian, keluarga dipertemukan dengan polisi berinisial SR di sebuah warkop di Makassar.
NR, keluarga salah satu pelaku, mengungkapkan bahwa pertemuan itu menjadi awal dugaan pemerasan oleh anggota polisi tersebut.
“Iye Pak, waktu itu malam Kamis, tanggal 26 November 2025 kami ketemu dengan Pak SR yang ditemani oleh polisi wanita (Polwan) dan satu orang oknum polisi lelaki yang tidak diketahui identitasnya,” ujar NR.
NR menjelaskan, uang sebesar Rp25 juta diberikan langsung kepada polwan yang mendampingi SR.
“Jadi suamiku yang memberikan uang 25 juta, baru itu polwan kasih masuk itu uang di tasnya,” tegasnya.
Namun permintaan tak berhenti di situ. SR kembali meminta Rp2 juta sebagai “uang terima kasih” untuk dibagi dua dengan polwan, lalu Rp1 juta lagi untuk biaya rental mobil ke Toddopuli, dengan dalih pelaku akan dibawa ke tempat rehabilitasi.
“Setelah dikasihkan 25 juta, minta lagi uang terima kasih sebanyak 2 juta pak. Terakhir minta lagi 1 juta untuk rental mobil ke Toddopuli karena pelaku mau dibawa ke tempat rehabilitas,” lanjut NR.
Polwan tersebut kemudian meminta waktu hingga Senin, 15 Desember 2025, menjanjikan bahwa pelaku akan segera dibebaskan atau uang dikembalikan.
“Iye pak, tadi itu polwan minta dikasihkan waktu hingga hari Senin, jika pelaku tidak dibebaskan maka uang akan dikembalikan,” ujar NR.
“Harapan ku pasti dibebaskan pak, karena nah janji ja terus. Baru sampai sekarang tidak ada kejelasan, kalau memang tidak jelas sebaiknya uang itu dikembalikan saja,” harap NR.
Kecurigaan makin menguat setelah muncul potongan percakapan WhatsApp antara NR dan polwan tersebut. Dalam percakapan itu, sang polwan menuliskan bahwa ia hendak menuju Polrestabes untuk mengisi blangko essegment.
NR kemudian menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses itu. “Kira-kira berapa hari itu waktu prosesnya itu ibu?” tulis NR.
Anggota polwan memberikan jawaban yang terkesan menggantung.
“Nanti z info nah, karena harus sepengetahuan pihak kejaksaan juga. Secepatx ini,” balasnya.
Dugaan adanya anggota polisi yang menerima uang tunai sebagai syarat pembebasan tersangka narkoba memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Kasus ini dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian, terlebih praktik tersebut melibatkan lebih dari satu oknum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar belum memberikan pernyataan resmi menanggapi dugaan pungli dan pemerasan ini.



