RADAR24.co.id – Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap pasangan suami istri siri berinisial RA (38), warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan BP (27), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu. Keduanya diduga membobol rumah milik Prawoto (49), warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, pada Kamis (11/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, RA berperan sebagai eksekutor utama dengan mendongkel jendela rumah menggunakan sebilah pisau, kemudian mengambil dua unit laptop dan dua unit ponsel. Sementara BP, yang merupakan istri siri RA, bertugas berjaga di sekitar lokasi untuk memantau situasi.
Pelaku juga sempat mencoba mencuri mobil korban, namun gagal setelah mobil menabrak tembok dan menimbulkan suara keras yang membangunkan pemilik rumah. Akibat panik, pelaku kabur meninggalkan barang curian lainnya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua laptop, dua ponsel milik korban, serta sebilah pisau yang digunakan untuk mendongkel jendela. RA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan residivis yang pernah dua kali tersangkut kasus pencurian serupa di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, sebagian hasil curian justru digunakan untuk judi online dan membeli sabu-sabu.
Kurang dari 10 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah kos di Kota Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara BP dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hingga lima tahun penjara.



