RADAR24.co.id – Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu malam (13/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Tim Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua pelaku berinisial AA (34) dan AJ (30) pada Minggu (14/12/2025). Kedua pelaku merupakan tetangga korban sekaligus teman dari anak korban, sehingga mereka mengenal baik kondisi dan tata letak rumah korban.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, kasus ini sudah terungkap dan dua pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita dua bilah golok yang diduga menjadi senjata digunakan oleh pelaku. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif di balik aksi keji ini.

Kasus ini sempat menggegerkan warga setempat, mengingat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang sambil menunggu proses hukum berjalan.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, digegerkan dengan penemuan pasangan suami istri yang ditemukan tewas di kediamannya, Pekon Way Pring, pada Sabtu malam (13/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Rohimi dan istrinya, Suryanti, warga setempat. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Kejadian baru diketahui setelah anak korban pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah gelap tanpa penerangan.

“Begitu masuk rumah, anaknya melihat kedua orang tuanya sudah tergeletak bersimbah darah. Anak itu langsung menjerit histeris meminta pertolongan,” ujar seorang warga setempat, Minggu pagi (14/12/2025).