RADAR24.co.id —Bupati Pesisir Barat (Pesibar, Dedi Irawan menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman/PKS antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (11/12/2025).

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela bersama Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo. Dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati, Dedi Irawan juta melakukan penandatanganan serupa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Wakil Gubernur, Jihan Nurlela dalam sambutannya menekankan bahwa kebijakan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini,” tegas Wakil Gubernur, Jihan Nurlela.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur, Jihan Nurlela menekankan bahwa kerja sama antarlembaga ini harus berdampak nyata bagi masyarakat. “Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat,” ujar Wakil Gubernur, Jihan Nurlela.

Ungkapan senada juga disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026. Salah satu fokusnya ialah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. “Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” ujar Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana.

Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga melibatkan BNN dan Kemenag dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, model kolaborasi seperti ini belum dilakukan ataupun belum disaksikannya di Provinsi lain.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung turut menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dan langkah bersama dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru. “KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara,” papar Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo.

Selain itu, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan keberhasilan implementasi kerja sosial sebagai salah satu instrumen keadilan restoratif. “Pelaksanaan bidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,”‘tukas Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo.