RADAR24.co.id — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah yang tidak lagi menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, guna mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Program KDMP merupakan bagian dari program strategis nasional yang diinisiasi melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Program ini bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pengembangan koperasi multifungsi yang berlandaskan semangat gotong royong.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Si., Akt., CA., CMA., mengatakan bahwa pemanfaatan aset daerah ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap operasional koperasi desa.
“Aset daerah yang tidak terpakai kami optimalkan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Sekda.
Berdasarkan Persetujuan Bupati Tahap Satu Nomor 032/1867/23-SK/2025 tertanggal 4 Desember 2025, sebanyak tujuh aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ditetapkan untuk dimanfaatkan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Sukadana, Batanghari, Raman Utara, Purbolinggo, Jepara, dan Pekalongan.
Sebagai tindak lanjut, penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset dilaksanakan pada 19 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para ketua Koperasi Desa Merah Putih penerima pemanfaatan aset.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap keberadaan KDMP dapat tumbuh lebih cepat, mampu mengatasi keterbatasan sarana usaha di desa, serta berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), tanpa mengubah status kepemilikan aset daerah.



