RADAR24.co.id — Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan agar tidak tergoda bujukan, tekanan, maupun lobi dari pihak mana pun yang berupaya melindungi pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
Kepala Negara menegaskan Satgas PKH dibentuk sebagai alat negara untuk menjaga kepentingan publik, bukan untuk melayani kepentingan segelintir pengusaha yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik ilegal.
Dalam pengarahan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Presiden Prabowo meminta seluruh anggota satgas bekerja tanpa kompromi dan menegakkan hukum secara adil tanpa melihat latar belakang pelaku.
“Saya perintahkan dengan tegas, jangan ragu, jangan pandang bulu, jangan mau dilobi, dan teruskan perjuangan ini karena kita membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menyebut penguasaan kawasan hutan secara ilegal telah berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan oleh pihak-pihak yang mengedepankan keserakahan serta meremehkan kewibawaan negara.
Menurut Prabowo, praktik tersebut mencerminkan sikap pelanggar yang menganggap hukum dapat dibeli dan aparat negara dapat ditekan melalui uang atau pengaruh.
“Ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berani melecehkan negara dan menganggap setiap pejabat bisa disogok,” kata Presiden.
Meski demikian, Presiden mengakui upaya penertiban kawasan hutan bukan pekerjaan mudah karena akan selalu dihadapkan pada hambatan teknis maupun tekanan di lapangan.
Prabowo menyampaikan keyakinannya bahwa Satgas PKH mampu menghadapi tantangan tersebut dengan dedikasi, keberanian, dan integritas yang tinggi.
Presiden juga mengungkap adanya berbagai upaya perlawanan, mulai dari penghambatan proses verifikasi hingga provokasi terhadap masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Ada perlawanan, ada penghasutan, bahkan ada preman-preman yang dibayar untuk melawan petugas, dan itu sering tidak terlihat oleh media,” ujar Presiden Prabowo.
Ia menilai kerja-kerja Satgas PKH kerap berlangsung senyap tanpa sorotan publik, namun memiliki dampak besar bagi penyelamatan aset negara dan kelestarian lingkungan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan resmi dibentuk pada Januari 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola kehutanan.
Struktur satgas ini melibatkan lintas institusi, mulai dari Kejaksaan, TNI, Polri, hingga kementerian dan lembaga teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, keuangan, dan lingkungan hidup.
Presiden menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Dalam laporan resmi kepada Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH telah berhasil mengambil alih kembali lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan dari ratusan perusahaan.
Penguasaan kembali kawasan tersebut tersebar di enam provinsi dan melibatkan sedikitnya 124 badan usaha yang sebelumnya beroperasi tanpa izin sah.
Selain itu, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam menyelamatkan keuangan negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan terhadap perusahaan sawit dan nikel, serta pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi ekspor CPO dan impor gula.
Presiden Prabowo menegaskan capaian tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten mampu mengembalikan hak negara sekaligus melindungi kepentingan rakyat luas.



