RADAR24.co.id — Dua anak perempuan di Lampung Selatan menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial S (44) dengan modus iming iming uang dan ancaman menyebarkan foto bugil korban.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya telah dinodai oleh pelaku, melaporkannya ke polisi. S lalu digelandang ke Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa ini menimpa dua anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, di wilayah Kalianda.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming pemberian uang sebesar Rp200 ribu dan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh korban.
Setelah foto tersebut dikirim, janji pemberian uang tidak kunjung dipenuhi. Pelaku lalu kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan alasan akan menyerahkan uang tersebut, disertai ancaman bahwa foto korban akan disebarluaskan apabila korban menolak.
Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menemui pelaku pada Senin, 15 Desember 2025. Saat pertemuan berlangsung di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda.
Selanjutnya pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban.
Polisi Kembangkan Penyelidikan
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain yang masih di bawah umur. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujar AKP Indik Rusmono.
Tersangka berinisial S (44), warga Kelaten Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan pada Kamis, 2 Januari 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Indik.



