RADAR24.co.id — Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menetapkan S (44), pelaku persetubuhan terhadap anak sebagai tersangka.
Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila yang dialami dua anak perempuan berinisial yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 Desember 2025.
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, tersangka kemudian membujuk korban dengan iming-iming pemberian uang sebesar Rp200 ribu dan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh korban.
Setelah foto tersebut dikirim, janji pemberian uang tidak kunjung dipenuhi. Tersangka lalu kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan alasan akan menyerahkan uang tersebut, disertai ancaman bahwa foto korban akan disebarluaskan apabila korban menolak.
Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menemui tersangka pada Senin, 15 Desember 2025. Saat pertemuan berlangsung di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain yang masih di bawah umur. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujar AKP Indik Rusmono.
Tersangka berinisial S (44), warga Kelaten Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan pada Kamis, 2 Januari 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Indik.



