RADAR24.co.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pemda Pasbar) secara resmi meluncurkan inovasi “1 ASN Lindungi 1 Pekerja Rentan” sebagai upaya memperluas kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sektor informal. Peluncuran inovasi tersebut dilaksanakan pada Apel Gabungan Awal Tahun 2026, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (5/1).
Dalam sambutannya, Bupati Pasaman Barat Yulianto menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui gerakan 1 ASN Lindungi 1 Pekerja Rentan, kita ingin membangun budaya gotong royong dan kepedulian sosial di kalangan ASN. Setiap ASN memiliki peran strategis untuk membantu masyarakat pekerja informal agar memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Yulianto.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja rentan serta menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan risiko sosial ekonomi di daerah.
Inovasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat. Sebagai implementasi di tingkat daerah, Bupati Pasaman Barat telah menerbitkan Surat Edaran yang mendorong setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melindungi minimal satu pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.
Sebagai simbol dimulainya program tersebut, dilakukan penyerahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis oleh sejumlah pejabat daerah. Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail melindungi seorang asisten rumah tangga dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Selanjutnya, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Muharram memberikan perlindungan kepada seorang tukang langsir sawit, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Armen melindungi seorang pekerja petani sawit.
Di akhir Apel Gabungan, Pemda Pasbar juga menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang telah melindungi seluruh pekerjanya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berperan aktif sebagai penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pemberian santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta.



