RADAR24.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) oleh PT Waskita Karya, Rabu (7/1/2026).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan dua saksi ahli, di antaranya Siswo Sujanto sebagai Ahli Bidang Keuangan Negara, dan Armen Mesta sebagai Auditor Akuntan Publik. Sidang dipimpin oleh Enan Sugiarto selaku Hakim Ketua.
JPU Kejati Lampung mendakwa adanya rekayasa dokumen tagihan dari pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka Lampung tahun anggaran 2017-2019.
“Ada pelanggaran terhadap SOP PT Waskita Karya yang disebut sebagai prosedur Waskita. Di dalam prosedur itu disebutkan bahwa perusahaan melarang setiap pegawai PT Waskita memasukkan tagihan yang diketahui palsu,” ujarnya.
Saksi Ahli Bidang Keuangan Negara, Siswo Sujanto menerangkan, PT Waskita Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dalam hal ini anggarannya berasal dari keuangan negara dan dikelola secara korporasi. Oleh sebab itu, ada kaidah baku yang harus ditaati untuk menghindarkan terjadinya kerugian negara.
“Pengelolaan keuangan BUMN terikat pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang merinci pedoman tata kelola perusahaan yang baik atau disebut Good Corporate Governance,” ungkapnya di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Menurut Siswo, penggunaan keuangan negara mesti memiliki tujuan. Ketika uang negara akan digunakan untuk melakukan suatu proyek atau kegiatan, maka harus melalui setidaknya tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
“Jika ada yang tidak jelas di dalam perencanaannya, maka itulah yang perlu dipertanyakan. Karena bisa jadi akan terjadi keuangan negara yang tidak keluar menjadi keluar. Ini yang disebut kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Siswo menambahkan, meskipun UU BUMN No 1 Tahun 2025 mengatakan bahwa kerugian BUMN bukan dianggap sebagai kerugian negara, tetapi kalau dalam pengelolaan aset perusahaan terdapat perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, maka disebut sebagai kerugian negara.
“Uang negara itu digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan negara yang tujuannya untuk kepentingan rakyat, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, lembaga, dan lain-lain. Apabila ada pelanggaran hukum dalam pengelolaannya, maka itu disebut sebagai kerugian negara,” sambungnya.
Sementara Saksi Ahli Bidang Penghitungan Kerugian Negara, Armen Mesta mengungkapkan, angka kerugian negara mencapai Rp66,1 miliar yang disebabkan karena terjadinya penyimpangan transaksi fiktif.
“Kami melakukan penghitungan yang didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Kami mendapati adanya transaksi fiktif yang dilakukan menggunakan dokumen-dokumen fiktif,” paparnya.
Menurut kesaksian Armen, metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara tersebut adalah net cost. Pemilihan metode ini didasarkan pada kategori penyimpangannya, yaitu penyimpangan fiktif.
“Kami memastikan terlebih dahulu apakah kerugian tersebut berasal dari keuangan negara. Setelah itu, baru kami dapat mengetahui bahwa kerugian negara ini disebabkan karena adanya hak yang tidak diperoleh dan tidak dipergunakan untuk kepentingan proyek,” lanjutnya.
Namun, Armen mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui ke mana saja mengalirnya uang Rp66 miliar tersebut. Sebab, Armen hanya bertindak sebagai auditor yang melakukan penghitungan jumlah kerugian negara.



