RADAR24.co.id  — Mohammad Emir Lil Ardi selaku Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat undangan (Pertama) pelantikan PAW Anggota DPRD ke Polres Pesisir Barat ,

Didalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/1/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG diterangkan bahwa ketua DPRD melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan.

Ketua DPRD dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani diundangan pertama yang telah ditarik kembali di pelantikan PAW pada bulan Desember tahun 2025 kemarin

“ Pada hari ini Rabu 7 Januari 2026 saya telah melaporkan oknum di DPRD perihal tanda tangan saya selaku ketua DPRD tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya dan untuk siapa oknum yang dimaksud saya tidak ingin berasumsi dan berspekulasi saya sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum siapa yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini ” tegas Emir

” Jadi gini bang tanggal 22 desember ada surat undangan paripurna yang mengatasnamakan saya dan tanda tangan saya, padahal saya tidak pernah dikonfirmasi atau dimintakan izin perihal tanda tangan tersebut dan posisi saya lagi ada di luar krui ” tutupnya

Salah satu Kabag DPRD pesisir barat Helmy saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tak mengetahui adanya pelaporan ketua DPRD pesisir barat.

“Perihal pelaporan ketua DPRD pesisir barat ke polres saya tidak mengetahui sama sekali bang” ujarnya.