RADAR24.co.id — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Penetapan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas ini disampaikan setelah penyidik KPK menilai unsur pidana telah terpenuhi.

Termasuk dugaan penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi.

KPK memastikan bahwa status tersangka terhadap Yaqut dikeluarkan setelah seluruh bukti awal dianggap cukup.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan langsung kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo seperti dilansir CNN Indonesia.

Pernyataan itu sekaligus membantah spekulasi sebelumnya yang menyebut bahwa KPK masih berselisih pendapat dalam menetapkan tersangka.

Langkah ini diambil setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan gambaran awal mengenai potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.