RADAR24.co.id — Seorang pria berinisial D (40), yang dikenal sebagai spesialis pencurian handphone dan sepeda motor, berhasil diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi memperoleh informasi akurat terkait keberadaan D yang tengah bersembunyi di wilayah Kecamatan Tallo.

Dantim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Aiptu Jumardin mengatakan, setelah melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan lokasi persembunyian pelaku.

Tak berselang lama, polisi langsung bergerak menuju titik yang dimaksud, tepatnya di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

“Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak cepat menuju tempat persembunyiannya di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Sabtu 10 Januari 2026.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa oleh petugas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai ditangkap, D kemudian digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel di Kota Makassar untuk dilakukan interogasi secara intensif.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, polisi menggali keterangan terkait sejumlah aksi kejahatan yang pernah dilakukan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar. “Pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali,” ujar Jumardin.

Aksi pencurian pertama dilakukan dengan mencuri satu unit sepeda motor milik korban.

Pada aksi kedua, pelaku mengambil tas yang berisi handphone milik korban yang diletakkan di atas mobil pick up atau mobil kampas.

“Dia mencuri motor, kedua mengambil tas dan mencuri HP,” tuturnya.

“Pelaku beraksi berdua, dan yang berperan sebagai eksekutor adalah D,” jelasnya.

Sementara itu, rekan pelaku berinisial S telah lebih dahulu diamankan oleh jajaran Polsek Tamalanrea.

Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan yang dilakukan selama ini tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli dan mengkonsumsi sabu,” tutupnya.