RADAR24.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., pada Rabu (13/1/26).

AKP Yakub menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (40), warga setempat, pada Senin (12/1/26) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan bermula saat personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,21gr, 1 lembar kertas timah rokok, serta satu plastik bekas bungkus rokok,” kata Kasi Humas.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Bersama-sama mari kita perangi peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.