RADAR24.co.id — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Kabupaten Lampung Utara, resmi dihentikan sementara operasionalnya menyusul dugaan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB-KP) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian ini dilakukan hingga keluarnya hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Nomor 48/D.TWS/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 perihal Pemberhentian Operasional Sementara. Keputusan ini diambil setelah Kepala SPPG Sindang Sari melaporkan dugaan KLB-KP pada 12 Januari 2026, yang kemudian menjadi perhatian serius Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan penghentian operasional didasarkan pada laporan pengaduan, hasil investigasi singkat di lapangan, laporan Koordinator Regional Provinsi Lampung, serta pertimbangan pimpinan dan staf BGN.
“Untuk sementara, SPPG Sindang Sari dihentikan operasionalnya sampai mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta dinyatakan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Surat itu ditandatangani a.n. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si, dengan tembusan kepada Kepala BGN, Wakil Kepala BGN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pembinaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Utara, Mat Sholeh, membenarkan penghentian sementara operasional SPPG tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara MBG.
Mat Sholeh mengimbau agar seluruh SPPG dan dapur MBG di Lampung Utara mematuhi Peraturan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis.
“Peraturan ini mengatur secara tegas mulai dari pengelolaan dana, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi program MBG. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil, serta menekan angka malnutrisi,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa juknis MBG mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, pemberdayaan UMKM lokal, serta melarang penggunaan pihak ketiga dalam pengadaan makanan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh penyelenggara MBG benar-benar mematuhi standar keamanan pangan demi keselamatan penerima manfaat,” pungkasnya.



