RADAR24.co.id — Dua orang pengusaha perikanan asal Surabaya, Jawa Timur mengaku jadi korban penipuan di Bitung. Ironisnya, nama Randito Maringka selaku Wakil Walikota ikut terbawa dalam persoalan ini.

“Iya, klien saya jadi korban penipuan oleh orang tak bertanggung jawab,” ujar Fahry Lamato, kuasa hukum dua orang korban, dilansir dari megamanado, Rabu (21/1/2026).

Fahry pun menyebut nama dua orang yang jadi kliennya. Mereka adalah Achmad Zunaidi Alam dan Sugirin. Keduanya berstatus pengusaha perseorangan di bidang perikanan. Achmad dan Sugirin datang ke Bitung karena tahu daerah ini punya potensi di bidang perikanan.

Fahry juga menyebut identitas pelaku dugaan penipuan kepada kliennya. Mereka juga terdiri dari dua orang, yakni lelaki inisial SD alias Sumarlin, dan lelaki WS alias Ito. Sumarlin dan Ito berperan sebagai broker dalam kasus ini.

Kronologi dugaan penipuan bermula pada tanggal 9 Agustus tahun lalu. Kala itu, Sumarlin dan Ito mengajak Achmad dan Sugirin untuk bertemu Randito di Kantor Walikota Bitung. Pertemuan dimaksud untuk perkenalan sekaligus mendengarkan arahan Randito yang juga punya basic pengusaha perikanan.

“Pertemuan berjalan baik dan Pak Wakil Walikota juga menyampaikan masukan dan nasehat kepada klien saya. Intinya Pak Wakil Walikota mendoakan klien saya sukses berusaha di Bitung,” ungkap Fahry perihal pertemuan tersebut.

Pasca pertemuan itu terjalinlah hubungan bisnis antara Achmad-Sugirin dan Sumarlin-Ito. Achmad-Sugirin sebagai pihak pembeli ikan yang akan dikirim ke Surabaya, sementara Sumarlin-Ito sebagai broker untuk mencari penjual ikan yang akan dibeli oleh Achmad-Sugirin.

Menurut Fahry, hubungan bisnis terjalin karena kliennya menaruh kepercayaan tinggi terhadap Sumarlin dan Ito. Terlebih selain dengan Randito, Achmad dan Sugirin juga turut dipertemukan dengan Josep Maringka dan Rando Maringka, yang tidak lain adalah ayah dan kakak Randito yang juga pengusaha di bidang perikanan.

“Jadi ikan yang akan dibeli klien saya akan disuplai oleh perusahaan milik ayah dan kakak Pak Wakil Walikota. Sebagiannya mungkin diambil dari perusahaan lain sesuai kebutuhan atau permintaan,” beber Fahry.

Singkat cerita, setelah sempat berjalan lancar, hubungan bisnis antara Achmad-Sugirin dan Sumarlin-Ito mulai rusak. Hal ini dikarenakan permintaan ikan yang diajukan tidak terpenuhi semuanya. Padahal di sisi lain, Sumarlin dan Ito sudah meminta pembayaran di muka kepada Achmad dan Sugirin.

Bahkan tak hanya untuk pembayaran ikan, Sumarlin dan Ito dikatakan sempat meminta uang kepada Achmad dan Sugirin untuk urusan lainnya. Dengan mengatasnamakan Wakil Walikota, Sumarlin dan Ito meminta uang Rp 500 juta yang akan dipergunakan untuk keperluan Pemkot Bitung.

“Katanya Pak Wakil Walikota butuh dana untuk keperluan Pemkot Bitung, dikarenakan anggaran dari pusat belum turun. Permintaan itu disampaikan Sumarlin antara tanggal 26 atau 27 Agustus tahun lalu, di kompleks dermaga milik PT Sari Cakalang,” ujar Fahry.

Permintaan itupun disanggupi Achmad dan Sugirin. Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 29 Agustus 2025, uang sebesar Rp 500 juta diserahkan secara tunai. Achmad dan Sugirin menyerahkan uang tersebut kepada Ito, yang kemudian diteruskan dan dihitung oleh Sumarlin.

Menariknya, meski berdalih untuk keperluan Pemkot Bitung, penyerahan uang itu justru dilakukan di kompleks PT Mitra Jaya Samudera di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, yang notabene adalah perusahaan perikanan milik keluarga Wakil Walikota. Sudah begitu, uang tersebut langsung diteruskan Sumarlin kepada Rando Maringka, bukan kepada Randito sesuai permintaan awalnya.

Fahry menyatakan kliennya rugi banyak akibat ulah Sumarlin dan Ito. Kerugian itu timbul dari pemberian uang berkali-kali kepada dua orang tersebut, baik secara tunai maupun non tunai. Kerugian muncul karena permintaan ikan yang diajukan tidak seluruhnya bisa dipenuhi Sumarlin dan Ito. Berdasarkan hitungan mereka, Fahry menyebut kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

“Total kerugian klien saya Rp 1,6 miliar. Dan selain kerugian materi, klien saya hingga saat ini belum bisa pulang ke Jawa bertemu keluarga sejak Agustus tahun lalu. Sekarang mereka di sini hanya tinggal di kos-kosan kecil sambil menunggu kejelasan nasib mereka,” keluhnya.

Terkait persoalan ini, Fahry dan kliennya siang tadi telah mengadu ke Randito. Mereka datang ke Kantor Walikota Bitung untuk menyerahkan surat permohonan bantuan atas permasalahan yang dihadapi. Meski tak sempat bertemu, mereka berharap Randito bisa membantu menyelesaikan urusan tersebut. Selain itu, langkah hukum juga sudah ditempuh dengan melaporkan persoalan ini ke Polres Bitung. Hanya saja, sejak dilaporkan November tahun lalu, hingga detik ini perkembangannya belum jelas.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Randito Maringka perihal ini sudah dilakukan via WhatsApp Messenger. Namun demikian, sampai berita ini selesai dibuat, upaya itu belum membuahkan hasil.

Sumber: Megamanado