RADAR24.co.id — Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Penghubung Wilayah Lampung menggelar audiensi bersama Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung guna memperkuat pemahaman publik terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Kamis (22/1/2026).

Audiensi yang berlangsung di Bandar Lampung ini membahas peran strategis masyarakat dan media dalam mengawasi perilaku hakim, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam aktivitas kemasyarakatan di luar kedinasan, sepanjang berkaitan dengan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Koordinator KY RI Penghubung Wilayah Lampung, Indra Firsada, menegaskan bahwa KEPPH merupakan panduan fundamental bagi hakim dalam menjalankan profesinya, sekaligus instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Penghubung Komisi Yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup; mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran KEPPH melalui berbagai media resmi, antara lain website www.pelaporan.komisiyudisial.go.id, email pengaduan@komisiyudisial.go.id, datang langsung ke Kantor Komisi Yudisial di Jakarta maupun Kantor Penghubung KY di daerah, serta melalui surat tertulis.

Indra menambahkan, setiap laporan harus memenuhi persyaratan administratif, seperti identitas pelapor, uraian peristiwa, serta bukti pendukung yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara itu, Ketua PW IWO Lampung, Arsadad, menilai audiensi tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Komisi Yudisial dan insan pers, khususnya media online, dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.

“Wartawan memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara Komisi Yudisial dan masyarakat. IWO Lampung berkomitmen menyajikan pemberitaan yang profesional, berimbang, dan edukatif terkait mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH,” tegas Arsadat.

 

Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai prosedur pelaporan akan mencegah kesalahan informasi sekaligus mendorong partisipasi publik secara bertanggung jawab dalam pengawasan perilaku hakim.

Audiensi ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat Lampung serta memperkuat peran media sebagai mitra strategis Komisi Yudisial dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di Indonesia.

“KEPPH adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi setiap hakim, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Komisi Yudisial hadir untuk memastikan kehormatan dan keluhuran martabat hakim tetap terjaga melalui mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.”ujar Indra Firsada.

“Media online memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi publik. IWO Lampung siap bersinergi dengan Komisi Yudisial agar masyarakat memahami mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH secara benar, objektif, dan sesuai hukum.” pungkas Arsadad