RADAR24.co.id — Aksi dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di tangan polisi. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial Reza (20), warga Jalan Turi, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, serta Opik (19), warga Pasar II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Rizky Azhari (24), yang telah lebih dulu ditangkap pada Selasa (4/3/2025) lalu, dan perkaranya telah dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancurbatu.

“Dari hasil interogasi, tersangka Rizky mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama tersangka Opik di Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal. Sejak itu, Opik melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Yunus, Rabu (21/1/2026).

Setelah melakukan pencarian intensif, petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal akhirnya berhasil menangkap Opik bersama Reza di Jalan Gatot Subroto KM 9, Simpang Paya Geli, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, pada Senin (19/1/2026).

Dalam pemeriksaan, Opik mengakui keterlibatannya dalam aksi curanmor. Sementara Reza mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 17 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Medan Timur serta 5 TKP di wilayah hukum Polsek Delitua.

“Total ada 23 TKP yang dilakukan komplotan ini di tiga kecamatan wilayah hukum Polrestabes Medan,” kata Yunus didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Gultom dan Panit Opsnal Reskrim Iptu R. Bimo Setiadi.

Yunus menambahkan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci letter T.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Reza telah diserahkan ke Polsek Medan Timur guna pengembangan kasus di wilayah tersebut.

“Kedua tersangka kami berikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki karena melakukan perlawanan saat pengembangan mencari barang bukti,” ujar Yunus.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor warna biru doff, satu unit Honda Vario warna merah-hitam yang telah dimodifikasi, satu buah kunci letter T, serta dua mata kunci.