RADAR24.co.id — Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Andi Mangerangi 2, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, berinisial Resta Aditya Putra alias Adi (22), warga Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, nyaris menjadi korban amukan massa setelah aksinya dipergoki warga sekitar pukul 01.00 WITA. Kamis (22/1/2026) dini hari.

Beruntung seorang Bhabinkamtibmas Kelurahan Bongaya, Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri  sehingga pelaku dapat diselamatkan.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bongaya, Aipda Zainuddin, membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi faktor penentu meredam eskalasi kekerasan.

“Pelaku lebih dulu diamankan warga. Kami segera tiba di lokasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk menghindari tindakan anarkis,” ujar Aipda Zainuddin, kepada awak media, Kamis (22/01/2026)

Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku awalnya terlihat mendorong sepeda motor secara mencurigakan. Saat ditegur warga, pelaku justru melarikan diri, memicu pengejaran hingga akhirnya tertangkap.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd. Latif, S.Sos, mengungkapkan bahwa objek yang diduga hendak dicuri adalah sepeda motor metik Yamaha Mio Z warna hitam, nomor polisi DD 6383 NL, yang saat itu tidak tergantung kunci kontak.

“Pelaku mendorong motor tanpa kunci kontak. Setelah ditegur, ia melarikan diri, dikejar warga, sempat diamuk massa, dan beruntung segera diamankan oleh Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Menurut polisi, situasi di lokasi sempat memanas. Amarah warga yang tersulut nyaris berujung pada tindakan brutal sebelum aparat berhasil menguasai keadaan dan mengevakuasi terduga pelaku.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor.

Polsek Tamalate menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, namun tetap mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil hukum di tangan sendiri. Setiap dugaan tindak pidana diminta diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum demi menjamin keadilan dan keselamatan semua pihak.